Cari Blog Ini

Kamis, 17 November 2011

KEGIATAN POSYANTEK

Prinsip
 

Pengelolaan Posyantek dilaksanakan berdasarkan prinsip kerjasama, mempertimbangkan potensi sumber daya alam, berwawasan lingkungan, serta memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat setempat terutama masyarakat di Kecamatan Gunung Talang.

Jenis Kegiatan
 
Dengan mengacu pada tugas Posyantek, maka kegiatan yang dapat dilakukan Posyantek meliputi inventarisasi TTG, pelayanan informasi TTG, kursus/pelatihan TTG, peragaan TTG, dan pengembangan TTG. Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut:

1. Inventarisasi TTG

Kegiatan ini bertujuan agar Posyantek memiliki data dan informasi TTG. TTG yang diinventarisasi adalah teknologi yang ada di lingkup Kecamatan maupun di luar kecamatan, yang meliputi bidang pertanian, industri, kesehatan, sipil bangunan, dan sebagainya.

2. Pelayanan informasi TTG

Pelayanan informasi TTG dilakukan melalui penyuluhan, pemberian informasi langsung kepada masyarakat yang datang ke Posyantek, leaflet, brosur, spanduk, iklan layanan masyarakat melalui radio, dan sejenisnya. Juga dapat disediakan informasi pasar TTG meliputi harga, dan hasil produk TTG yang diproduksi masyarakat. Layanan ini dapat dibuka setiap hari atau dijadwalkan secara teratur.

3. Kursus/pelatihan TTG

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan dan mengembangkan TTG.
Materi, waktu, frekuensi dan peserta kursus/pelatihan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Talang. Kegiatan ini dijadwalkan secara teratur dengan memperhatikan kebutuhan teknologi oleh masyarakat.

4. Peragaan TTG

Keputusan untuk menggunakan suatu jenis TTG perlu adanya bukti dan atau fakta empirik. Oleh karena itu, dalam rangka mensosialiasikan suatu jenis TTG kepada masyarakat diperlukan peragaan TTG. Peragaan TTG dapat dilakukan melalui:
  1. Pameran TTG di tingkat kecamatan pada kesempatan tertentu, seperti pada peringatan 17 Agustus, kebangkitan nasional, dan sejenisnya;
  2. Demonstrasi penggunaan TTG di beberapa Nagari di Kec. Gunung Talang
 Dalam rangka peragaan TTG, Posyantek dapat bekerjasama dengan pihak pembuat/pencipta TTG.

5. Pengembangan TTG

Kegiatan ini dilakukan melalui kajian dan uji coba TTG, yang dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan swasta, lembaga penelitian, bengkel, dan sejenisnya. Dalam rangka mendorong karsa dan cipta masyarakat dalam pengembangan TTG, Posyantek dapat menyelenggarakan lomba cipta TTG.





[+/-] Selengkapnya...

ORGANISASI

Status dan Kedudukan

Pengorganisasian Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut:
1. Status Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati
2. Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan; dan
3. Posyantek berkedudukan di kecamatan.

Tugas

Untuk mencapai maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG;
2. Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
3. Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG:
4. Memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
5. Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG; dan
6. Memfasilitasi penerapan TTG.

Hubungan Kerja
 
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain. Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut:
  1. Hubungan kerja antara Posyantek dengan Kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinatif.
  3. Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan

[+/-] Selengkapnya...

Selayang Pandang


1.1. Latar Belakang

Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, khususnya di Kecamatan Gunung Talang, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Apalagi di era globalisasi ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produknya guna peningkatan kesejahteraannya.
TTG dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfataan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas, dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas kemiskinan.
Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat pengguna. Alih TTG dilaksanakan melalui upaya pemasyarakatan TTG, yang bertujuan untuk mendorong meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha meningkatkan pendapatan. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan. Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan dan orientasi TTG kepada masyarakat.
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Pengelolaan Posyantek, guna peningkatan kinerja pengurus Posyantek, demi terwujudnya Posyantek mandiri, berkelanjutan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

1.2. Pengertian
Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut:
  1. Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup. 
  2. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG; 
  3.  Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG. 
  4.  Sumber TTG adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembaga yang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis TTG yang diperlukan masyarakat pengguna TTG. 
  5. Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal.
 
2.1. Maksud
Maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah untuk mempercepat pemanfaatan TTG oleh masyarakat.

2.2. Tujuan
Tujuan pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah sebagai berikut:
  1. Menjembatani masyarakat pemanfaat/pengguna TTG dengan sumber TTG;
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan teknis, pelayanan informasi dan promosi berbagai jenis TTG; dan
  3. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan TTG.

[+/-] Selengkapnya...