Status dan Kedudukan
Pengorganisasian Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut:
1. Status Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati
2. Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan; dan
3. Posyantek berkedudukan di kecamatan.
Tugas
Untuk mencapai maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG;
2. Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
3. Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG:
4. Memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
5. Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG; dan
6. Memfasilitasi penerapan TTG.
Hubungan Kerja
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain. Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut:
- Hubungan kerja antara Posyantek dengan Kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar